DAERAHHUKRIMNEWSPERISTIWA

47.000 Benih Lobster Disita di Serang, Kerugian Negara Capai Rp705 Juta

SERANG – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Serang, Banten.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman dan penampungan benih lobster tanpa izin yang diduga berasal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang, pada Kamis (9/4/2026).

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati aktivitas penampungan sekaligus pengemasan ulang benih lobster yang dilakukan secara ilegal.

Dari lokasi, polisi menyita sekitar 47.000 ekor benih lobster yang siap didistribusikan. Selain itu, turut diamankan sejumlah peralatan pendukung seperti kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, hingga kotak styrofoam.

Tak hanya itu, dua unit sepeda motor dan satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut juga ikut disita sebagai barang bukti.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J. Kelimanya kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, I Made Sukawijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan di sektor perikanan.

Menurutnya, praktik penyelundupan benih lobster tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak kelestarian ekosistem laut.

“Penindakan ini menjadi bentuk keseriusan kami dalam memberantas aktivitas ilegal yang mengancam sumber daya kelautan. Peran masyarakat juga sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungan sementara, pengungkapan kasus ini berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga sekitar Rp705 juta, jika benih lobster tersebut berhasil diperdagangkan di pasar gelap.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, berkoordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar.

Polri pun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal di sektor kelautan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button