DAERAHNEWSPEMERINTAHAN

Warga Kota Serang Bisa Aktifkan Lagi BPJS Kesehatan, Simak Syarat Lengkapnya

SERANG – Kabar baik bagi masyarakat kurang mampu di Kota Serang. Pemerintah melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang membuka layanan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga yang sebelumnya dinonaktifkan.

Program ini ditujukan untuk membantu warga yang masih membutuhkan jaminan kesehatan, meskipun sebelumnya dinilai sudah mampu sehingga kepesertaannya dihentikan.

Kepala Dinsos Kota Serang, M. Ibra Gholibi, mengatakan masyarakat diberikan kesempatan untuk mengajukan kembali aktivasi BPJS Kesehatan melalui dinas terkait.

“Reaktivasi bisa diajukan melalui Dinsos Kota Serang untuk selanjutnya kami ajukan ke pusat agar kepesertaannya bisa diaktifkan kembali,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengajuan reaktivasi harus dilengkapi dengan sejumlah persyaratan administratif agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit.

Seluruh berkas tersebut akan menjadi dasar verifikasi sebelum diajukan ke pemerintah pusat untuk proses aktivasi ulang.

Ibra mengimbau masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan untuk segera mengurus pengajuan tersebut. Pasalnya, terdapat batas waktu yang diberikan pemerintah.

Ia menyebutkan, Kota Serang hanya memiliki waktu tiga bulan untuk mengajukan kembali kepesertaan warga yang sebelumnya dinonaktifkan.

“Pengajuan harus dilakukan secepatnya, karena ada batas waktu. Jika terlewat, maka kepesertaan tersebut akan digantikan oleh warga lain,” jelasnya.

Dengan dibukanya layanan ini, diharapkan masyarakat kurang mampu dapat kembali memperoleh akses layanan kesehatan secara layak.

Selain itu, pemerintah juga terus berupaya memastikan data penerima bantuan sosial semakin akurat dan tepat sasaran.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button