WFH ASN Kota Serang Diberlakukan, Pengawasan Gunakan E-Kinerja Harian

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diterapkan satu hari dalam sepekan.
Kebijakan WFH ASN Kota Serang ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait pola kerja fleksibel di lingkungan instansi pemerintahan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, mengatakan penerapan WFH akan dilakukan setiap hari Jumat dan mulai diberlakukan setelah surat edaran resmi ditandatangani.
“Penerapan WFH dari pemerintah pusat itu hari Jumat. Nanti kita umumkan, suratnya sedang proses tanda tangan, jadi per 1 April setiap hari Jumat WFH,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Meski kebijakan WFH ASN Kota Serang mulai diterapkan, Pemkot Serang memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Skema pelaksanaan WFH akan disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Murni menjelaskan, ASN yang bertugas langsung melayani masyarakat akan tetap bekerja dari kantor agar pelayanan publik tetap optimal.
“Untuk WFH nanti ada persentasenya, tapi kalau pelayanan publik itu dipastikan nanti kita lihat supaya jalannya pelayanan tetap optimal,” jelasnya.
Dalam penerapannya, Pemkot Serang juga menekankan bahwa WFH bukan berarti hari libur. ASN tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa meski bekerja dari rumah.
Pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH akan dilakukan secara ketat melalui sistem E-Kinerja harian yang terintegrasi.
“Oh, kita ada basic data dan ini juga sedang kerja sama dengan BKN, dan nanti ada E-Kinerja harian yang produknya memang secara harian kita bisa pantau rekan-rekan pegawai yang memang ditugaskan untuk WFH. Ingat ya, WFH itu bukan libur,” tegas Murni.
Dengan penerapan sistem E-Kinerja tersebut, aktivitas kerja ASN selama WFH dapat dipantau secara real time guna memastikan produktivitas tetap terjaga.



