DAERAHNEWSPARLEMEN

Tunjangan DPRD Kabupaten Serang Disorot, Aktivis Sebut Pejabat Hidup Mewah

SERANG – Struktur tunjangan dan fasilitas pimpinan serta anggota DPRD di Kabupaten Serang menjadi sorotan publik.

Kritik tersebut disampaikan aktivis Serang Selatan, Ibrahim Aryadillah atau yang akrab disapa Baim, yang menilai besaran tunjangan dinilai tidak sejalan dengan kondisi masyarakat saat ini.

Sorotan ini merujuk pada Peraturan Bupati Serang Nomor 4 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 10 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mengatur secara rinci hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD, mulai dari gaji pokok hingga berbagai tunjangan dan fasilitas penunjang.

Jika dilihat dari komposisinya, penghasilan dasar DPRD terbilang relatif kecil. Uang representasi atau gaji pokok Ketua DPRD tercatat sebesar Rp2,1 juta per bulan, wakil ketua Rp1,68 juta, dan anggota Rp1,57 juta.

Selain itu terdapat uang paket dan tunjangan jabatan dengan nilai yang masih di kisaran jutaan rupiah.

Namun, komponen penghasilan terbesar justru berasal dari berbagai tunjangan tambahan. Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses masing-masing mencapai Rp14,7 juta per bulan.

Nilai tersebut menjadi salah satu penopang utama pendapatan anggota DPRD.

Tak hanya itu, tunjangan fasilitas juga tergolong besar. Tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD mencapai Rp21,9 juta per bulan, wakil ketua Rp20,9 juta, dan anggota Rp19,9 juta.

Sementara tunjangan transportasi bagi anggota DPRD berada di angka Rp17,5 juta per bulan.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, alokasi untuk berbagai tunjangan DPRD juga tergolong signifikan.

Tunjangan perumahan tercatat lebih dari Rp21 miliar, transportasi Rp15,4 miliar, serta tunjangan komunikasi intensif mencapai Rp9,5 miliar.

Selain itu, masih terdapat komponen tambahan seperti tunjangan alat kelengkapan dewan, tunjangan beras, tunjangan keluarga, hingga jaminan kesehatan dan perlindungan kerja.

Pimpinan DPRD juga mendapatkan fasilitas kendaraan dinas serta jatah bahan bakar minyak yang mencapai ratusan liter per bulan.

Menanggapi kondisi tersebut, Baim melontarkan kritik keras. Ia menilai para pejabat legislatif menikmati fasilitas berlapis di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi kesulitan ekonomi.

“Rakyat lagi susah, tapi pejabatnya hidup nyaman dengan fasilitas berlapis. Ini bukan sekadar ironi, ini sudah keterlaluan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Ia juga menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, yang menyebut pemberian tunjangan merupakan kewenangan bupati melalui peraturan yang berlaku.

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya tepat karena regulasi tersebut merupakan produk kebijakan sebelumnya.

“Kalau bilang itu Perbup, jangan setengah-setengah. Itu produk bupati lama, jangan sekarang seolah-olah dilempar ke bupati yang sedang bekerja,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai DPRD tidak konsisten dalam menyikapi kebijakan. Di satu sisi kerap mengkritik pemerintah daerah, namun di sisi lain tetap menikmati kebijakan lama yang dinilai menguntungkan.

Baim pun mendesak agar Pemerintah Kabupaten Serang segera melakukan evaluasi terhadap aturan yang mengatur tunjangan DPRD.

Ia menilai regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

“Kalau aturan itu memberatkan rakyat dan menguntungkan pejabat, ya harus direvisi. Jangan dipertahankan hanya karena menguntungkan segelintir orang,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut mencerminkan adanya jarak antara wakil rakyat dengan masyarakat yang diwakilinya.

Kritik ini sekaligus menjadi pengingat agar jabatan publik tidak hanya dimanfaatkan untuk menikmati fasilitas, tetapi juga untuk menjalankan tanggung jawab kepada masyarakat.

“Jangan jadikan jabatan sebagai tempat menikmati fasilitas, tapi lupa kewajiban. Kalau hanya pintar menyalahkan tanpa memperbaiki, itu bukan wakil rakyat, tapi justru beban bagi rakyat,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button