SPMB 2026 SMPN 18 Kota Serang Dipersoalkan, DPRD Soroti Jalur Domisili

SERANG – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di SMP Negeri 18 Kota Serang menjadi sorotan setelah 19 orang tua calon siswa mengajukan keberatan atas hasil seleksi jalur domisili.
Menyikapi keluhan tersebut, Anggota DPRD Kota Serang Eko Sucipto meminta seluruh tahapan penerimaan peserta didik dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Menurut Eko, laporan dari warga menunjukkan masih adanya pertanyaan mengenai mekanisme seleksi, terutama karena sejumlah calon siswa yang tinggal sangat dekat dengan sekolah justru tidak dinyatakan lolos melalui jalur domisili.
“Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, pihak sekolah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses dan hasil seleksi yang telah dilakukan,” kata Eko.
DPRD Terima Pengaduan dari 19 Orang Tua Calon Siswa
Keluhan tersebut diterima Eko dari warga Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, pada Rabu (8/7/2026).
Sebanyak 19 orang tua mendatangi dirinya untuk menyampaikan keberatan karena anak-anak mereka gagal diterima di SMPN 18 Kota Serang meski merasa telah memenuhi syarat pada jalur domisili.
Para orang tua mempertanyakan dasar penilaian seleksi lantaran lokasi tempat tinggal mereka dinilai berada dalam kawasan yang dekat dengan sekolah tujuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Eko menegaskan DPRD akan mengawal persoalan itu agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan SPMB.
Soroti Pelaksanaan Jalur Domisili
Eko menjelaskan pemerintah telah menetapkan sistem penerimaan murid baru melalui empat jalur, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Khusus jalur domisili, pemerintah menetapkan alokasi minimal 40 persen dari total daya tampung sekolah sehingga pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa calon siswa yang rumahnya berada sangat dekat dengan sekolah justru tidak diterima. Ini perlu penjelasan dari pihak sekolah agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak menimbulkan persepsi negatif,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi dalam proses seleksi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik baru.
DPRD Dorong Penambahan Ruang Kelas Baru
Selain meminta transparansi, Eko juga menilai persoalan daya tampung sekolah perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Serang.
Apabila penyebab utama banyaknya calon siswa tidak diterima adalah keterbatasan ruang belajar, maka pemerintah daerah perlu menyiapkan solusi jangka panjang melalui pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) maupun penambahan kapasitas sekolah negeri.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh anak usia sekolah tetap memiliki kesempatan memperoleh pendidikan di sekolah negeri sesuai dengan wilayah domisilinya.
Orang Tua Kecewa Anak Gagal Lolos SPMB
Sebelum menyampaikan aspirasi kepada DPRD, para orang tua juga telah mengadukan persoalan tersebut kepada mantan Lurah Teritih, Hidayatullah.
Ia berkomitmen membantu meneruskan keluhan warga kepada pemerintah kelurahan dan pihak sekolah agar dapat segera ditindaklanjuti.
Salah seorang orang tua calon siswa, Haidir, mengaku kecewa karena telah mengikuti seluruh prosedur pendaftaran sesuai ketentuan. Namun, anaknya tetap tidak diterima melalui jalur domisili.
Ia berharap pemerintah maupun pihak sekolah dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai mekanisme penentuan kelulusan agar masyarakat memahami dasar pengambilan keputusan dalam proses SPMB.



