DAERAHNASIONALNEWSPERISTIWA

Kementerian Kelautan dan Perikanan Segel Pulau Umang Usai Viral Dijual Rp65 Miliar

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan sementara terhadap Pulau Umang, destinasi wisata di Banten yang sempat ramai diperbincangkan karena diduga ditawarkan untuk dijual dengan nilai mencapai Rp65 miliar.

Langkah ini diambil setelah isu penjualan pulau tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Tim dari KKP langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus memastikan kondisi di lapangan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan Pulau Umang dikelola oleh PT GSM secara perorangan.

Meski demikian, pihak pengelola disebut tidak pernah secara resmi menawarkan pulau tersebut untuk dijual melalui platform online. Iklan yang sempat beredar diketahui berasal dari agen properti dan kini telah dihapus setelah dilakukan pengawasan.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan, dan tidak ditemukan adanya penjualan langsung oleh pengelola. Iklan yang beredar juga sudah ditarik,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).

Pung mengaku heran dengan munculnya iklan penjualan pulau kecil tersebut. Ia menilai, hal itu berpotensi menimbulkan risiko serius, terutama jika dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk dari luar negeri.

Sebagai langkah awal, KKP melakukan penyegelan guna mendalami aspek legalitas dan kepemilikan, serta memastikan seluruh aktivitas di pulau tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini kami lakukan untuk memastikan semuanya sesuai aturan. Jangan sampai ada celah yang bisa dimanfaatkan pihak asing, karena itu berisiko,” tegasnya.

Di sisi lain, KKP menegaskan tidak menghambat kegiatan usaha yang berjalan di Pulau Umang. Pemerintah tetap mendukung pengembangan ekonomi di wilayah pulau-pulau kecil, selama pengelola mematuhi regulasi yang berlaku.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa penyegelan ini bersifat sementara sebagai bagian dari proses pengawasan perizinan.

Ia menyebut pihak pengelola telah diarahkan untuk melengkapi berbagai dokumen penting, mulai dari persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, hingga izin usaha wisata bahari.

Menurutnya, jika kegiatan yang dijalankan berupa wisata bahari, maka pelaku usaha wajib mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

KKP juga memastikan akan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar seluruh proses perizinan dapat dipenuhi sesuai aturan.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap pengelolaan pulau kecil dapat berjalan tertib, berkelanjutan, dan tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek kedaulatan serta kelestarian lingkungan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button