Pemkot Tangerang Dukung PP Tunas 2026, Akses Medsos Anak Dibatasi

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan anak, khususnya di ruang digital.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan mendukung penuh pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas Nomor 9 Tahun 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Tihar Sopian mengatakan, pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi aturan tersebut kepada masyarakat.
Regulasi ini mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform media sosial, untuk membatasi akses dan konten bagi anak di bawah usia 16 tahun.
“kami bersama pihak-pihak terkait berkomitmen penuh mendukung peraturan baru ini dengan cara menyosialisasikan ke tengah masyarakat secara langsung. Tidak hanya edukasi, kami juga mendorong para orang tua dapat berperan lebih dalam mengawasi aktivitas anak-anaknya di ruang digital. Apalagi sekarang banyak kasus-kasus yang menimpa anak-anak berawal dari dunia digital seperti media sosial,” ujar Tihar, Kamis (2/4/2026).
Selain itu, Pemkot Tangerang juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi aktivitas digital anak.
Pengawasan dinilai krusial untuk mencegah anak terpapar dampak negatif seperti kekerasan, pelecehan, hingga konten ekstremisme yang marak di media sosial.
“kami berharap para orang tua dapat memahami pentingnya peraturan akses media sosial bagi anak-anak ini dengan cara mendampingi langsung aktivitas digital anak yang masih di bawah umur agar tidak terjerumus ke permasalahan yang merugikan tumbuh kembang anak itu sendiri,” tambahnya.
Melalui penerapan PP Tunas 2026 dan peningkatan peran orang tua, Pemkot Tangerang berharap dapat menciptakan generasi muda yang sehat, cerdas, dan terlindungi dari risiko di dunia digital.



